Loading...

LTSA-P2MI Siap Memberi Layanan Penempatan Pekerja Migran Jatim

Berita 28-08-2020
Depan Portal Berita LTSA-P2MI Siap Memberi Layanan Penempatan Pekerja Migran Jatim
Jatim Newsroom - Layanan Terpadu Satu Atap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-P2MI) Jawa Timur menyatakan siap dalam memberi penempatan pada pekerja migran asal Jatim. Hal ini setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI  melakukan serangkaian rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga yang menyepakati untuk membuka kembali penempatan bagi calon Pekerja Migran Indonesia ke negara-negara penempatan. 
 
Selain itu, Kemenaker juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota kantong pekerja migran Indonesia terkait kesiapan Pemerintah Daerah untuk penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru. Dari koordinasi itu hampir semua daerah menyatakan kesiapannya.
 
Hal ini dikatakan Kepala UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Jatim, Budi Raharjo di Surabaya, Senin (10/8).
 
Budi Raharjo juga menjelaskan dari sisi persiapan, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perwakilan RI di negara-negara penempatan, hampir semua menyatakan siap dan sudah dipastikan kebijakan dan regulasi dari negara-negara yang akan dibuka telah kondusif.
 
"Seperti masalah kebijakan protokol kesehatan, siapa yang menanggung biaya yang timbul akibat protokol kesehatan, sektor jabatan yang rentan penyebaran Covid-19 dan aturan pelindungan Tenaga Kerja Asing," ujarnya.
 
Seperti diketahui, sejak akhir tahun lalu, dunia diguncang dengan pemberitaan virus yang mematikan, yaitu virus corona atau virus covid-19. Tercatat untuk pertama kalinya muncul dan memakan korban jiwa dikota Wuhan, Provinsi Hubei di Tiongkok. Virus ini nyatanya dengan cepat dan massif telah menyebar dan memakan banyak korban jiwa di berbagai negara di belahan dunia, termasuk di Indonesia.
 
Hingga akhirnya pada awal bulan Maret 2020,Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah covid-19 menjadi pandemi global  Sejalan dengan penetapan wabah covid-19 sebagai pandemic global, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis untuk dapat menekan laju penyebaran wabah di seluruh wilayah Indonesia. Berbagai langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah,pada hakekatnya ditujukan untuk menjaga keselamatan jiwa penduduk Indonesia.
 
Terkait langkah strategis tersebut, maka pada tanggal 18 Maret 2020 Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
 
Kebijakan tersebut diambil setelah memperhatikan perkembangan meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia dan negara tujuan penempatan, yang utamanya bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, serta masyarakat luas umumnya. Kebijakan ini juga merupakan upaya Pemerintah Indonesia untuk turut serta dalam upaya global memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19.5. (her/s)

Artikel Terkait