Kepada Yth:
Bapak/lbu/Saudara yang akan mengadu melalui jalur ON LINE ini.
Perlu kami sampaikan bahwa syarat pengaduan ini harus mengirim foto copi KTP pengadu, foto copi KSK pengadu dan jika ada ditambah foto copi Paspor PMI. Selanjutnya dikirim melalui No WA. 0813 9257 4441 atau melalui email: p3tkisurabaya@yahoo.co.id (beri catatan lampiran pengaduan), jika setelah 30 hari pengadu tidak mengirim foto copi tersebut maka pengaduan dibatalkan secara otomatis oleh sistem komputer. Pastikan nomor HP aktif karena kami akan melakukan klarifikasi.
Demikian terima kasih.
Atau