Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur bersama Kemenaker, Imigrasi dan BIN, Sabtu siang (28/1/2023) mencegah 87 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Pencegahan dilakukan lantaran para PMI berangkat tanpa dilengkapi dokumen yang sah terkait ketenagakerjaan ke luar negeri.
Setelah upaya penggagalan pemberangkatan TKI ilegal ini, mereka yang seluruhnya wanita ini dibawa oleh petugas ke shelter milik Disnakertrans Jatim untuk didata dan diantar pulang ke tempat asal masing-masing.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan rombongan pekerja migran ini berangkat ke luar negeri dengan tujuan ke timur tengah tanpa dilengkapi dokumen yang sah, bahkan keberangkatan ini ada indikasi kejahatan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Kami bersama Kemenaker, Imigrasi, Lanudal, Avsec dan BIN, kami ingin sampaikan ada 87 tenaga kerja yang akan diselundupkan ke luar negeri dan semuanya perempuan. Itu dapat dicekal di Bandara Juanda hari ini. Kami berterima kasih kepada semua pihak, kita bahu membahu mencegah, semua pekerja akan kita tampung disini di shelter Disnakertrans Jatim, dan saya sampaikan karena ini ilegal dan tidak dilengkapi dokumen yang sah, ini menjadi salah satu kejahatan tindak pidana perdagangan orang," jelasnya.
Sementara atas pencekalan puluhan pekerja migran indonesia ini, Disnakertrans Jatim melaporkan pihak agency terkait pemberangkatan pekerja migran ilegal ini ke Polda Jawa Timur atas dugaan kejahatan tindak pidana perdagangan orang.